Minggu, 22 Juni 2014

Neymar & Oscar Selamatkan Muka Brasil

Sejarah bagus negara tuan rumah di laga pembuka Piala Dunia berlanjut dengan kemenangan Brasil 3-1 atas Kroasia di Arena Corinthians tadi malam. Rekor mulanya seperti bakal tercoreng setelah Marcelo membelokkan bola ke gawang Julio Cesar dan menjadi pemain Brasil pertama yang membuat gol bunuh diri -- pertama pula kalinya pula gol bunuh diri membuka turnamen.

Namun sepasang anak muda berbakat, Neymar serta Oscar, memastikan kesalahan Marcelo tidak berakibat fatal sekaligus menyelamatkan muka Brasil. Neymar dua kali masuk papan skor, sementara Oscar membikin satu gol dan satu assist. Sayang, rengkuhan tiga angka buah kecemerlangan dua bintang belia harapan publik Samba agak ternoda oleh sejumlah keputusan kontroversial wasit Jepang, Yuichi Nishimura, yang banyak dituding sengaja merintangi jalan Kroasia menggebuk tuan rumah.

Muller & Jerman Hantui Ronaldo Cs

Ada banyak hal menarik di laga Jerman kontra Portugal tadi malam. Bahkan bisa dikatakan ada deja vu jika melihat catatan sejarah yang ada.

Tadi malam, Thomas Muller membuat hat-trick untuk mengantar Jerman menang 4-0 atas Portugal. Itu berarti, dalam empat turnamen besar terakhir, sudah empat kali juga Portugal dipermalukan Jerman.

Fakta itulah yang kemudian menghantui Cristiano Ronaldo, sosok yang digadang bisa membawa Portugal keluar dari catatan buruk tersebut.

Yang pasti, Muller sudah menjawab ekspektasi publik Jerman, sementara Ronaldo belum.

Adios, Espana!

Apa kesamaan Belanda, Brasil, Swiss dan Cili? Keempatnya pernah mengalahkan Spanyol.

Brasil menundukkan Spanyol di final Piala Konfederasi 2013, sementara Swiss di laga pembuka Piala Dunia 2010.

Nah, Belanda dan Cili menjadi dua tim terakhir yang memaksa Spanyol bertekuk lutut. Dua-duanya memetik kemenangan di fase grup putaran final Piala Dunia 2014.

Itu berarti, tak ada kans lagi buat Spanyol melenggang ke fase gugur. Belanda dan Cili yang memastikan lolos ke 16 besar. Spanyol pun harus melakoni laga seremonial melawan Australia empat hari lagi, hanya untuk menentukan siapa yang akan menjadi penghuni dasar klasemen.

Pengalaman tragis untuk tim dengan label juara bertahan Piala Dunia. Adios, Espana!

Kosta Rika Taklukkan Grup Neraka


Sempat dianggap sebelah mata, kini publik dunia harus buka mata.

Siapa pun mungkin tak ada yang menyangka, tim pertama yang lolos dari Grup D Piala Dunia 2014 justru Kosta Rika. Ya, sebuah grup neraka berisikan tiga raksasa yang merupakan eks juara dunia: Uruguay, Italia, dan Inggris.

Setelah tak diduga-duga menghantam Uruguay 3-1 di laga pembuka pada pekan lalu, kini Kosta Rika melanjutkan kejutannya kepada Italia pada Sabtu (21/6) dini hari WIB di Arena Pernambuco, Recife. Adalah sundulan sang kapten Bryan Ruiz, dibantu dengan teknologi garis gawang, yang membuat sang jawara dunia empat kali itu harus bertekuk lutut.

Dengan demikian, Ticos resmi melangkah ke babak 16 besar untuk kali pertama sejak Piala Dunia 1990. Dengan ini pula, pasukan Jorge Luis Pinto secara tak langsung mengeliminasi Inggris, lawan terakhir mereka di babak grup. Bukan tak mungkin kejutan ini terus berlanjut di babak-babak selanjutnya.

Surprise, surprise! Neraka pun telah ditaklukkan oleh sang pembunuh kecil bernama Kosta Rika.

Kamis, 12 Juni 2014

Cybercrime

Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

Salah satu perkembangan teknologi yang sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan masyarakat adalah computer. Dengan computer seseorang dapat dengan mudah mempergunakannya,tetapi dengan adanya computer seseorang menggunakannya dengan ada hal yang baik dan tidaknya. Cyber crime dan cyber law dimana kejahatan ini sudah melanggar hukum dalam teknologi dan seseorang yang mengerjakannya dapat di kenakan hukum pidana dan perdata.
  • Definisi Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
 
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
  1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
  2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
  • Motif Cybercrime
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu : Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu
  1. Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
  2. Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
  • Faktor Penyebab Munculnya Cybercrime
Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :
  • Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
  • Faktor Sosial ekonomi
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.
  • Jenis-Jenis Cybercrime
Pengelompokan jenis – jenis cybercrime dapat dikelompokkan dalam banyak kategori. Bernstein, Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif  pelakunya :
  • Sebagai tindak kejahatan Murni
Kejahatan terjadi secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming).
  • Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)
Kejahatan terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
 
Convention on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus diatur dalam hukum pidana substantif oleh negara-negara pesertanya, terdiri dari :

Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access (melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak sah), Data interference (menggangu data), System interference (mengganggu pada sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
 
Tindak pidana yang berkaitan dengan komputer: Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer), Computer-related fraud (penipuan melalui komputer).
 
Tindak pidana yang berhubungan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer: Offences related to child pornography (Tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak).
Tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.
Sumber: http://tugaskuliah3.blogspot.com/

Etika Profesi

Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos” yang berati timbul dari kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.

Berikut ini merupakan dua sifat etika, yaitu :
  • Non-empirisFilsafat digolongkan sebagai ilmu non empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
  • Praktis Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dan sebagainya, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.
Perbedaan antara Etika dengan Etiket yaitu, Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Contohnya : Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri. “Jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Di sini tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri. Sedangkan Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Contohnya : Saya sedang makan bersama bersama teman sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya dianggap melanggat etiket. Tetapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket jika saya makan dengan cara demikian.

Pengertian Profesi
 
Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.

Berikut ini merupakan ciri-ciri dari profesi, yaitu :
  • Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Seorang professional harus memiliki pengetahuan teoretis  dan keterampilan mengenai bidang teknik yang ditekuni dan bisa diterapkan dalam pelaksanaanya atau prakteknya dalam kehidupan sehari-hari.
  • Asosiasi Profesional
Merupakan suatu badan organisasi yang biasanya diorganisasikan oleh anggota profesi yang bertujuan untuk meningkatkan status para anggotanya.
  • Pendidikan yang Ekstensi
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi. Seorang professional dalam bidang teknik mempunyai latar belakang pendidikan yang tinggi baik itu dalam suatu pendidikan formal ataupun non formal.
  •  Ujian Kompetisi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
  •    Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
  •     Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
  •    Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
  •    Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
  •  Mengatur diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
  • Layanan publik dan altruism
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
  • Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
 
Pengertian Etika Profesi
 
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
 
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
  • Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
  • Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat  atas profesi yang bersangkutan
  • Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi  profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Sumber: http://indahwardani.wordpress.com/2011/05/11/pengertian-etika-profesi-etika-profesi-dan-kode-etik-profesi/

Jelang Kickoff Piala Dunia, Ada Jersey Raksasa Mandzukic di Ibukota Kroasia


Zagreb - Mario Mandzukic memang absen membela Kroasia di partai pembuka Piala Dunia lawan Brasil. Tapi di ibukota negaranya, Zagreb, Mandzukic tetap jadi ikon utama untuk kickoff Piala Dunia.

Hal itu tercermin dari penampakan di gedung kantor pusat Hrvatski Telekom, operator telekomunikasi terkemuka di Kroasia yang juga menjadi sponsor resmi terbesar untuk pasukan Niko Kovac di gelaran Brasil 2014, yang memampang gambar jersey raksasa Kroasia dengan nomor 17.

"Itu merupakan sebuah jersey dengan nomor 17, yang dikenakan Mario Mandzukic, penyerang timnas Kroasia yang sosoknya amat dekat dengan para penggemar timnas," tulis situs resmi perusahaan tersebut.

Jersey raksasa bermotif papan catur merah-putih itu dapat dilihat dari sebagian besar penjuru kota Zagreb. Menurut keterangan yang dilansir di situs resmi perusahaan tersebut, gambar seragamnya mempunyai ukuran tinggi 36 meter dan lebar 30 meter sehingga total luar areanya 1.080 meter persegi.

Kroasia mendapat kehormatan untuk menjalani pertandingan perdana Piala Dunia dengan menjajal tuan rumah Brasil, Jumat (13/6) dinihari WIB, di Arne Corinthians, Sao Paulo. Mandzukic harus absen di laga itu karena terkena sanksi kartu merah di fase kualifikasi.

Sumber :