Edward
Febriyatri Kusuma - detikNews
Jakarta - Dinas Perhubungan mulai melakukan
penataan parkir di kawasan Jatinegara, mulai Senin (17/6). Kebijakan ini
diberlakukan sebagai salah satu upaya mengurangi kemacetan.
"Sehubung pelaksanaan program
penanganan kemacetan dan upaya mengurangi kemacetan lalu lintas di kawasan
Jatinegara akan dilakukan penataan parkir," ujar Kepala Dinas Perhubungan,
Udar Pristono dalam rilisnya, Jumat (14/6/2013)
Dalam pelaksanaan penataan tersebut,
Pristono telah menyiapkan beberapa peraturan, seperti lokasi jalan yang semula
diperbolehkan untuk parkir di badan jalan mulai Senin pekan depan tak boleh
lagi. Akan diberlakukan pengaturan parkir dengan menggunakan waktu yaitu dari
pukul 06.00 WIB -20.00 WIB kecuali hari Sabtu dan hari libur.
"Untuk lokasi jalan yang dilarang
untuk parkir akan diarahkan ke gedung parkir atau lahan parkit PGJ (Pusat
Grosir Jatinegara), lahan parkir Stasiun Kereta Api dan gedung parkir Pasar
Jatinegara," tuturnya.
Pristono mengatakan sebagai awal
pemberlakuan peraturan parkir pihaknya akan menyiagakan personelnya. "Hal
itu untuk kesiapan kemacetan lalu-lintas dikawasan Jatinegara mulai hari
ini," tandasnya.
Analisa :
Semoga dengan adanya peraturan ini
kemacetan di daerah Jatinegara bisa berkurang. Dan dengan ini pula semoga
seluruh kemacetan di Jakarta bisa di kurangi dengan sedikit demi sedikit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar