Etika
Pemerintahan
Konsepsi
etika, sebenarnya sudah lama diterima sebagai suatu sistem nilai yang tumbuh
dan berkembang pada peradaban manusia, sehingga dengan demikian- pada dasarnya
etika yaitu serangkaian upaya yang menjadikan moralitas- sebagai landasan
bertindak dalam tatanan kehidupan yang kolektif.
Dalam
etika pemerintahan, terdapat asumsi yang berlaku bahwa melalui penghayatan yang
etis yang baik, seorang aparatur akan dapat membangun komitmen untuk menjadikan
dirinya sebagai teladan tentang kebaikan dan menjaga moralitas
pemerintahan.Aparatur pemerintahan yang baik dan bermoral tinggi, akan
senantiasa menjaga dirinya agar dapat terhindar dari perbuatan tercela, karena
ia terpanggil untuk menjaga amanah yang diberikan, melalui pencitraan perilaku
hidup sehari- hari. Dalam lingkup profesi pemerintahan misalnya, ada nilai-
nilai tertentu yang harus tetap ditegakkan- demi menjaga citra pemerintah dan
yang dapat menjadikan pemerintah, mampu menjalankan tugas dan fungsinya.
Diantara nilai- nilai tersebut, ada yang tetap menjadi bagian dari etika dan
adapula yang telah ditranspormasikan ke dalam hukum positif. Contohnya,
tindakan kolusi dengan kelompok tertentu, lebih tepat dipandang sebagai
pelanggaran etikadaripada pelanggaran hukum. Mengapa lebih cenderung kepada
pelanggaran etika?. Hukum belum secara rinci mengatur tentang bentuk
pelanggaran yang umumnya- berlangsung secara diam- diam dan tersembunyi. Oleh
karena itu, seorang aparatur pemerintah yang ketahuanmelakukan tindakan kolusi,
sekalipun tidak dapat selalu dituduh melanggar hukum berarti ia dinilai telah
melanggar etika, sehingga secara profesional dan moral, tetap dapat dikenakan
sanksi.
Kolusi
merupakan sikap tidak jujur dengan cara membuatkesepakatan tersembunyi
dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian
uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi
lancar.
Etika
pemerintahan seyogyanya dikembangkan dalam upaya pencapaian misi, artinya-
setiap tindakan yang dinilai tidak sesuai- dianggap tidak mendukung- apalagi
dirasakan dapat menghambat pencapaian misi dimaksud, seyogyanya dianggap
sebagai satu pelanggaran etik. Pegawai pemerintah yang malas masuk kantor,
tidak secara sungguh-sungguh melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya,
minimal dapat dinilai- telah melanggar etika profesi pegawai negeri sipil.
Mereka yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi- kelompok- atau
golongan- dengan merugikan kepentingan umum pada hakikatnya telah melanggar
etika pemerintahan.
Etika
pemerintahan mengamanatkan agar pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam
memberikan pelayanan kepada publik, siapmundur apabila merasa dirinya telah
melanggar kaidah dan sistem nilai atau pun dianggap tidak mampu memenuhi amanah
masyarakat, bangsa dan negara.
Etika
ini dimaksud untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efesien dan efektif
serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan,
rasa bertanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan,
jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar
walau datang dari orang per-orang ataupun kelompok orang, serta menjunjung tinggi
Hak Asasi Manusia
Etika
Politik
Etika
Politik Secara subtantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan
subyek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik
berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan
bahwa pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subyek etika.
Maka kewajiban moral dibedakan dengan pengertian kewajiban-kewajiban lainya,
karena yang dimaksud adalah kewajiban manusia sebagai manusia. Walaupun dalam
hubunganya dengan masyarakat bangsa maupun negara, Etika politik tetap
meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih
meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada
hakikat manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya.
Dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, Etika politik menuntut agar kekuasaan
dalam negara dijlankan sesuai dengan Asas legalitas (Legitimasi hukum) , secara
demokrasi (legitimasi demokrasi) dan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip
moral (legitimasi moral). Etika politik ini harus direalisasikan oleh setiap
individu yang ikut terlibat secara kongkrit dalam pelaksanaan pemerintahan
negara.
Tujuan
etika politik adalah mengarahkan ke hidup yang baik, bersama dan untuk orang
lain, dalam rangka memperluas lingkup kebebasan dan membangun
institusi-institusi yang adil. Definisi etika politik membantu menganalisis
korelasi antara tindakan individual, tindakan kolektif, dan struktur-struktur
yang ada. Dalam perspektif ini, pengertian etika politik mengandung tiga
tuntutan :
1.
upaya
hidup baik bersama dan untuk orang lain;
2.
upaya
memperluas lingkup kebebasan; dan
3.
membangun
institusi-institusi yang adil.
Tiga
tuntutan tersebut saling terkait. "Hidup bersama dan untuk orang
lain" tidak mungkin terwujud kecuali bila menerima pluralitas dan dalam
kerangka institusi-institusi yang adil. Institusi-institusi yang adil
memungkinkan perwujudan kebebasan yang mencegah warga negara atau
kelompok-kelompok dari perbuatan yang saling merugikan. Kebebasan warga
negaramendorong inisiatif dan sikap kritis terhadap institusi-institusi yang
tidak adil.
Pengertian
kebebasan dimaksudkan sebagai syarat fisik, sosial, dan politik yang perlu demi
pelaksanaan konkret kebebasan atau democratic liberties: kebebasan pers,
kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan
sebagainya. Dalam konteks ini pembicaraan mengenai ingatan sosial erat
kaitannya dengan etika politik. Apalagi, berbagai kasus kekerasan dan
pembunuhan massal selalu terulang di Indonesia. Dari pengalaman ini orang mulai
curiga jangan- jangan tiadanya proses hukum terhadap kekerasan dan pembunuhan
yang terjadi merupakan upaya sistematik untuk mengubur ingatan sosial.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar