Kamis, 14 November 2013

Jokowi: Tahun Depan Buang Sampah Sembarangan Didenda



Bersih-bersih Kali Ciliwung kembali dilakukan pasukan TNI AD dengan Dinas Kebersihan Pemprov DKI. Gubernur DKI Jakarta Jokowi mengatakan kegiatan itu hanya langkah awal dalam membentuk kesadaran masyarakat dalam lingkungan. 
Setelah inim, Jokowi menerapkan denda kepada warga ataupun perusahaan yang membuang sampah sembarangan. Denda maksimal sebesar Rp 500.000 per orang dan untuk perusahaan senilai Rp 50.000.000.
"Denda itu akan diterapkan bulan depan atau tahun depan. Itu yang mau kita perkuat nanti. Saya kira kalau tidak begitu akan banjir terus, memang tidak menghilangkan tapi sangat bisa mengurangi," kata pria bernama lengkap Joko Widodo ini di lokasi bersih-bersih, Jakarta Barat, Kamis (14/11/2013).
Menurut mantan walikota Surakarta itu, pemberlakuan denda buang sampah sembarangan selama ini belum pernah dilakukan. Sehingga tidak ada efek jera bagi pelanggar kebersihan.
"Denda belum pernah. Kapan? Belum pernah toh?" kata Jokowi.
Menurut Kepala Dinas Kebersihan DKI, Unu Nurdin, sebenarnya sudah ada peradilan yang mengatur sanksi terhadap warga atau perusahaan yang membuang sampah sembarangan. Namun, aturan tersebut tidak diterapkan dan dikawal dengan baik. "Dulu ada yustisi, tapi tidak efektif. Tidak ada efek jera," kata Unu. (Ism)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar