Bersih-bersih Kali Ciliwung kembali dilakukan
pasukan TNI AD dengan Dinas Kebersihan Pemprov DKI. Gubernur DKI Jakarta Jokowi
mengatakan kegiatan itu hanya langkah awal dalam membentuk kesadaran masyarakat
dalam lingkungan.
Setelah
inim, Jokowi menerapkan denda kepada warga ataupun perusahaan yang membuang
sampah sembarangan. Denda maksimal sebesar Rp 500.000 per orang dan untuk
perusahaan senilai Rp 50.000.000.
"Denda itu akan diterapkan bulan depan atau
tahun depan. Itu yang mau kita perkuat nanti. Saya kira kalau tidak begitu akan
banjir terus, memang tidak menghilangkan tapi sangat bisa mengurangi,"
kata pria bernama lengkap Joko Widodo ini di lokasi bersih-bersih, Jakarta
Barat, Kamis (14/11/2013).
Menurut mantan walikota Surakarta itu, pemberlakuan
denda buang sampah sembarangan selama ini belum pernah dilakukan. Sehingga
tidak ada efek jera bagi pelanggar kebersihan.
"Denda belum pernah. Kapan? Belum pernah
toh?" kata Jokowi.
Menurut Kepala Dinas Kebersihan DKI, Unu Nurdin,
sebenarnya sudah ada peradilan yang mengatur sanksi terhadap warga atau
perusahaan yang membuang sampah sembarangan. Namun, aturan tersebut tidak
diterapkan dan dikawal dengan baik. "Dulu ada yustisi, tapi tidak efektif.
Tidak ada efek jera," kata Unu. (Ism)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar